REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika siang ini melakukan rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Jakarta. Dalam pertemuan ini, Kemenkominfo memaparkan upaya pemblokiran terhadap situs-situs yang bermuatan negatif sesuai dengan aduan baik masyarakat dan lembaga pemerintahan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Heru Tjahjono menyebutkan, selama 2015, Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 78 situs bermuatan negatif.
“Pada 2015-hingga kini sudah dilakukan pemblokiran berdasarkan laporan dari masyarakat, kementerian atau lembaga pemerintah sebanyak 78 situs, termasuk situs yang dilaporkan BNPT terkait terorisme dan SARA,” jelas Bambang dalam paparannya di depan anggota Komite I DPD RI, Kamis (9/4).
Selain itu, pemblokiran juga dilakukan terhadap 78 video yang diunggah dalam Youtube. Kemenkominfo, lanjut dia, juga melakukan normalisasi terhadap 13 situs lainnya.
Menurut dia, langkah pemblokiran situs terorisme yang dilakukan oleh Kemenkominfo ini telah dilakukan sejak 2013-2014 silam. Kemenkominfo sendiri, kata Bambang, melakukan penutupan situs pertama kali pada 2010.
Dan mulai saat itu, mereka mendapatkan aduan dari masyarakat serta lembaga negara agar melakukan penutupan situs internet yang memiliki konten negatif, seperti situs perjudian, penjualan obat-obatan terlarang, pornografi, terorisme, SARA, dan lainnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkominfo, hingga saat ini, terdapat 814.594 situs yang telah diblokir. “Pada 2014 rinciannya, 2.784 situs pornografi, 345 situs perjudian, 15 situs SARA, 83 situs penipuan, 333 situs kategori lainnya,” tambah dia.