Kamis 09 Apr 2015 16:31 WIB

Menteri Susi Pudjiastuti Dilaporkan ke Bareskrim

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberikan keterangan tentang kasus perbudakan abk asing PT Pusaka Benjina Resources (PBR), Benjina, Maluku di Kantor Kementerian KKP, Jakarta, Rabu (8/4).
Foto: Antara/ Wahyu Putro A
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberikan keterangan tentang kasus perbudakan abk asing PT Pusaka Benjina Resources (PBR), Benjina, Maluku di Kantor Kementerian KKP, Jakarta, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik perusahaan Kapal MV Hai Fa. Laporan disampaikan kuasa hukum MV Hai Fa, Kamis (9/4).

"Pernyataan Bu Susi itu sangat menyudutkan kami. Dia menyebut kapal itu ilegal," kata kuasa hukum Hai Fa, Made Rahman di Gedung Bareskrim, Kamis (9/4).

Made yang mewakili pemilik perusahaan Kapal MV Hai Fa, Chankid mengatakan pernyataan Susi itu sangat merugikan perusahaan yang dikelola Chankid.

"Klien kami menganggap pemberitaan-pemberitaan selama ini sangat tidak bagus terhadap proses yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Ambon yang telah dijatuhkan," katanya. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya ingin membuktikan lewat laporan polisi, benar apa tidak yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan itu.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan atas MV Hai Fa, kapal berbobot mati 4.306 gross ton yang diduga melakukan penangkapan ikan liar atau illegal fishing yang ditangkap Desember 2014.

MV Hai Fa merupakan kapal berbendera Panama dengan awak buah kapal yang didominasi warga negara Republik Rakyat Tiongkok. Menteri Susi menegaskan pihaknya tidak bisa membiarkan pelaku praktik illegal fishing bisa mendapat hukuman ringan seperti halnya MV Hai Fa yang hanya dituntut denda sebesar Rp 200 juta dan subsider hukuman penjara selama enam bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement