Kamis 09 Apr 2015 15:27 WIB
Situs Islam Diblokir

Setelah Buka Blokir Situs Islam, Panel Bahas Kategori Radikalisme

Rep: c 24/ Red: Indah Wulandari
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) berdialog dengan pengurus dan pengelola situs Islami yang terkena dampak pemblokiran oleh Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (2/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) berdialog dengan pengurus dan pengelola situs Islami yang terkena dampak pemblokiran oleh Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kerja Tim Panel Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN) belum tuntas.

Menurut Wakil Ketua Forum PSIBN Agus Barnas, tim masih menyusun tentang kategori radikalisme.

"Dalam seminggu atau dua minggu ini kita akan menyusun kategori radikalisme," papar Agus di kantor Kemenkominfo, Kamis (9/4).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih memblokir tujuh situs. Adapun situs yang masih diblokir adalah ghur4ba.blogspot.com, thoriquna.com, khafilahmujahid.com, lasdipo.com, muqawamah.com, daulahislam.com, dan dakwahmedia.com.

Menurut rekomendasi panel, tujuh situs tersebut diberi kesempatan untuk perbaikan. Panel juga menyatakan  12  situs dibuka kembali dengan pengawasan mulai hari ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement