REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung mencatat dalam sebelas tahun terakhir sebanyak 45 orang meninggal di Provinsi Lampung karena positif rabies. "Jumlah kasus penyakit rabies di daerah ini selama periode itu sebanyak 173 orang dan 45 orang diantaranya meninggal dunia," kata Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Adeham, di Bandarlampung, Kamis (9/4).
Ia menyebutkan, berbagai upaya pengendalian penyakit zoonosis seperti rabies telah dilakukan diantaranya dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 3 tahun 2013 tentang Gerakan
Pembebasan Rabies di Provinsi Lampung.
Instruksi tersebut meminta kepada para bupati/wali kota se-Provinsi Lampung untuk melaksanakan Gerakan Pemberantasan Penyakit Rabies secara rutin dan serentak tiap tahun pada bulan September dengan melaksanakan vaksinasi massal rabies terhadap hewan penular rabies. Serta membentuk tim unit reaksi cepat untuk operasional pengendalian penyakit zoonosis.
"Selain itu kami telah mengusulkan pembebasan Pulau Pisang Kabupaten Pesisir Barat dan Pulau Tabuan Kabupaten Tanggamus dari penyakit rabies di tahun 2015 serta pembebasan penyakit Hog Cholera pada babi," ungkapnya.
Sementara itu, untuk kasus penyakit Avian Influenza (flu burung) selama enam tahun terakhir telah menyebabkan kematian unggas sebanyak 989.794 ekor sejak tahun 2009. "Kasus penyakit Avian Influenza dan rabies saat ini masih menjadi penyakit endemis di Provinsi Lampung dan sebagian besar provinsi di Indonesia, sehingga dalam penanganannya masih diperlukan keterpaduan antar semua pemangku kepentingan," tambahnya.