REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang PTUN mendengarkan jawaban Tergugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly dan Tergugat Intervensi dalam perkara SK pengesahan DPP Golkar yang digelar Kamis (9/4) telah selesai.
"Tergugat Menkumham ternyata belum siap dengab jawabannya. Tergugat Intervensi AL dan Zainudin Amali sdh serahkan jawabannya," katanya lewat akun twitter pribadinya, @Yusrilihza_Mhd yang dikutip Republika, Kamis (9/4).
Sidang akan dilanjutkan lagi pada Senin 13 April untuk mendengarkan jawaban Tergugat Menkumham
"Di sidang kami telah baca jawaban Tergugat Intervensi. Kami menolak seluruh dalil2 jawaban dan kami tdk akan menyampaikan replik," katanya.
Kalau tidak ada replik maka otomatis tidak ada duplik. Karena itu, ia meminta agar pemeriksaan langsung kepada alat bukti untuk memeriksa bukti surat. Setelah itu, langsung pemeriksaan ahli dan kesimpulan. Dengan begitu, sidang bisa lebih cepat untuk mengambil keputusan.
"Konflik internal Golkar inj agar segera selesai dan tdk berlarut2 yg dapat merugikan dinamika kehidupan bangsa," katanya.