REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengelola situs Islam yang diblokir bisa melakukan langkah hukum atas tuduhan penyebaran paham radikalisme.
"Dengan menempuh upaya hukum, maka situs-situs Islam yang dituduh menyebarkan ajaran ekstrimis bisa memperbaiki nama baik mereka," kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Kamis (9/4).
Ia mengatakan, pengelola situs-situs Islam yang ditutup bisa melakukan upaya hukum atas penutupan yang dilakukan secara represif.
Upaya hukum, ujar dia, perlu dilakukan agar bisa menjadi Pembelajaran bagi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan pemerintah. Apalagi, ujar Dahnil, mereka melakukan penutupan situs tanpa dasar dan bukti yang cukup.
Advertisement