REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota menangkap pelaku penganiayaan terhadap buruh garmen, Rabu (8/4) malam.
Sang pelaku, WG (27 tahun) melakukan pemukulan menggunakan besi kepada buruh garmen Nina (34) pada Selasa (7/4) malam. Informasi yang diperoleh dari kepolisian menyebutkan, pelaku merupakan mantan kekasih korban.
Saat ini korban dalam kondisi kritis dan mendapatkan perawatan di RSUD R Syamsudin SH, Kota Sukabumi.
"Tersangka ditangkap di sebuah SPBU di Jalan Ciaul Kota Sukabumi,’’ terang Kapolsek Gunungguruh, Ipda Yudi Wahyudi, Kamis (9/4).
Menurut Yudi, motif pembacokan terhadap korban masih terus didalami. Namun, diduga ada cinta segitiga yang menyebabkan pelaku merencanakan penganiayaan terhadap korban.
Penganiayaan dilakukan di rumah korban di Kampung Kutamaneh, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Dari keterangan yang diperoleh Yudi, pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan besi. Alat tersebut digunakan untuk memukul bagian kepala korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351, 354 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.