Kamis 09 Apr 2015 01:50 WIB

Penculik Anak Majikan Didakwa 15 Tahun Penjara

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Seorang penculik anak didakwa jaksa penuntut umum hukuman penjara selama 15 tahun, setelah dijerat dengan pasal 83 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa Hawati (21), di hadapkan JPU Ursula Dewi, ke persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (9/4), atas perbuatan menculik anak majikannya RR yang berusia 1 tahun dan 5 bulan.

Pada dakwaan kedua, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 328 KUHP tentang Penculikan serta pasal 362 KUHP tentang Pencurian, karena juga membawa kabur telepon gengam milik orang tua korban.

Dalam dakwaan jaksa, dijelaskan perbuatan terdakwa terjadi pada 14 Januari 2015 di Kompleks Kedamaian Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni di Kota Palembang, dengan korban Ronauli Rani yang masih berusia 1 tahun 5 bulan.

Bermula dari ibu korban, yakni saksi Rendiana, dan saksi Yeni, serta anak yang paling kecil dari saksi Rendiana, pergi untuk imunisasi. Sedangkan korban ditinggalkan dengan terdakwa yang menjadi pengasuh bayi (baby sitter).

Setelah imunisasi, Rendiana pergi ke kantor, sedangkan anaknya dan saksi Yeni pulang ke rumah. Namun sesampainya di rumah, korban dan terdakwa sudah tidak ada di tempat.

Mendengar kabar tersebut, Rendiana pulang untuk memastikannya, dan terdakwa tidak dapat lagi dihubungi, karena telepon genggamnya sudah tidak aktif. Lalu Rendiana melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib.

Mengetahui anaknya telah diculik, Rendiana menghubungi saudaranya yang berada di Batam untuk mengecek sinyal telepon genggam terdakwa, dan saat dicek ternyata sudah berada di Musi Rawas, sehingga polisi langsung melakukan pengejaran.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, aparat kepolisian dari Polsek Muara Lakitan menggelar razia di jalan, sehingga travel yang ditumpangi terdakwa juga terkena pemeriksaan petugas.

Dari penggeledahan petugas, terdakwa mengaku bahwa bayi yang dibawa merupakan anaknya. Namun, setelah diteliti lebih lanjut menggunakan telepon genggam yang dibawa terdakwa, akhirnya dipastikan bahwa bayi yang dibawa merupakan korban penculikan.

Warga Pasar Singkut Kampung Caracap Desa Sungai Banteng Kecamatan Pahlawan di Kabupaten Lubuklinggau ini, akhirnya digelandang ke polsek.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, majelis hakim yang diketuai Masrimal menunda persidangan, dan kembali akan dilanjutkan pekan depan.

"Sidang hari ini kita tunda dan JPU diminta menghadirkan saksi agar dapat dilakukan pemeriksaan dalam persidangan pekan depan," kata dia.

Terdakwa yang selama menjalani persidangan didampingi Romaita, selaku penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang, hanya bisa tertunduk lesu dan sesekali terlihat mengusap air matanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement