REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggaran Pilkada daerah menjadi hal yang paling krusial jelang dimulainya tahapan penyelenggaraan Pilkada pada 19 April mendatang. Pasalnya, belum semua daerah yang menyusun anggaran pembiayaan Pilkada daerahnya masing-masing.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah mendesak pihak yang terkait dengan ketersediaan anggaran Pilkada diantaranya Kementerian Dalam Negeri.
“Intinya mereka kan janjinya taat dan patuh seluruh peraturan undang-undangan. Ini perintah UU wajib dong. Harus dilaksanakan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek di Kemendagri, Rabu (8/4).
Donny kembali menegaskan tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak menganggarkan biaya Pilkada sebab penganggaran telah diberikan payung hukumnya. "Tidak ada alasan, tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, termasuk bagi kepala daerah melakukan pengeluaran mendahului APBD,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan sampai saat ini Kemendagri baru menerima satu keluhan penganggaran yakni Kabupaten Majene. Data Kemendagri menunjukkan tidak ada daerah yang menyatakan tidak akan menganggarkan, hanya ada beberapa daerah yang masih proses pembahasan.
Oleh karenanya, Donny pun mengatakan KPUD sudah bisa mengajukan anggaran kepada Pemerintah Daerah mengingat mepetnya waktu tahapan Pilkada. Namun, ia meminta agar KPUD mengajukan anggaran yang relevan.
“Besaran dan pentahapan itu KPUD yang tahu dan diajukan KPUD, mengajukan juga yang betul-betul relevan. Karena kami menemukan ada KPUD yang diajukan studi banding dulu-lah. Padahal tahapan tinggal beberapa bulan lagi,” ujarnya.