REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang tahapan penyelenggaraan Pilkada 19 April mendatang, masih banyak daerah yang terkendala anggaran pembiayaan Pilkada.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan selain karena masih adanya daerah yang belum menganggarkan biaya Pilkada, salah satu faktornya karena belum ada pedoman khusus mengenai anggaran Pilkada.
Arief mengatakan Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 sudah tidak lagi mencakup semua pedoman penganggaran Pilkada seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015.
"Makanya Permendagri Nomor 57 harus direvisi, (revisi) dia harus mampu menampung semua hal yang belum diatur di 57, kalau enggak, nanti repot," ujar Arief di Gedung KPU, Rabu (8/4).
Pasalnya, jika menggunakan Permendagri Nomor 57 daerah kesulitan menyusun anggaran sesuai dengan pedoman tersebut.
"Di daerah sekarang, mereka sebagian besar mengalami kendala menetapkan dan menghitung anggaran ini karena belum ada pedomannya. Kalau toh mereka menggunakan pedoman yang lama, banyak hal yang belum tercover," ujarnya.
Ia menambahkan persoalan penganggaran daerah juga dikarenakan ada perintah mengenai mekanisme penganggaran yang mengacu pada APBN meskipun dibiayai oleh APBD. Hal itu juga menurut Arief dirasakan berat oleh daerah dalam implementasi di lapangan.
"Setelah hibah diterima KPU daerah, masukkan dalam catatan DIPA kita, masuk dalam struktur anggaran APBN, lalu kemudian mekanisme pembiayaan, pengeluaran, penggunaan, itu pakai pola APBN. Dalam beberapa hal nanti, implementasinya bisa saja menemui kesulitan. Makanya yang penting bagi kita adalah cepat selesaikan pembuatan Peraturan (Mendagri)," kata dia.
Seperti diketahui hingga saat ini laporan anggaran Pilkada yang masuk di KPU sendiri sejauh ini berjumlah 253 daerah yakni 201 daerah yang memang telah mengganggarkan dan 52 daerah susulan.
"Masih ada 16 daerah yang belum, tapi bukan berarti daerah tersebut belum memiliki anggaran, kita kan belum tahu, yang 201 daerah juga belum semuanya siap, ada yang disetujui tapi masih kurang dan belum disetujui," ujar Arief.