REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia M Hanif Dhakiri memastikan besaran iuran jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar 8 persen.
“Rinciannya, terdiri dari pemberi kerja sebesar lima persen dari gaji pokok dan tiga persen ditanggung pekerja. Pelaksanaannya akan dimulai pada Juli 2015,” ujar Hanif, Rabu (8/4).
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang digelar tertutup di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan
Pembahasan RPP Program Jaminan Pensiun melibatkan lembaga tripartit nasonal dan antarlembaga terkait, yaitu Kemenaker, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BPJS Ketenagakerjaan.
“RPP ini telah melewati pembahasan panjang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Kita harapkan segera diberlakukan agar memberi kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Dia menambahkan, RPP ini sudah masuk tahap finalisasi akhir. Tinggal proses harmonisasi dari Kemenkumham dan menunggu pengesahannya saja.
Dalam subtansi akhir RPP itu dijelaskan bahwa peserta program jaminan pensiun adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Sedangkan, bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara akan diintegrasikan ke BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya tahun 2029.
“Berdasarkan RPP jaminan pensiun tersebut, masa iuran minimal untuk mendapatkan manfaat program jaminan pensium SJSN adalah 15 tahun dan ditetapkan pertama kali saat usia pekerja 56 tahun,” ujarnya.