REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan, aturan pemilihan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) harus berasal dari eselon satu. Siapapun calonnya harus dikonsultasikan ke Presiden.
"Tetap konsultasi ke Presiden, kalau tidak disetujui presiden tidak bisa," ujar Anton, di Mabes Polri, Rabu (8/4).
Menurut Anton, pemilihan nantinya akan dilakukan melalui mekanisme Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Dalam sidang Wanjakti tersebut, kata Anton, akan melihat rekam jejak dari calon Wakapolri. Selain itu, calon Wakapolri juga harus tidak pernah bermasalah.
Disamping itu, Anton mengatakan, Komjen Pol Budi Gunawan (BG) termasuk tim sukses mengantarkan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri. BG, lanjut Anton, sebagai tim sukses melakukan lobi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Sekarang bisa mulus ya peran beliau," katanya.
BG berusaha meyakinkan DPR akan pentingnya Kapolri. Hal tersebut terbukti dengan kondisi saat ini Polri mengalami kesulitan tanpa Kapolri definitif.
Menurut Anton, jangan sampai Polri disangkutpautkan dengan politik. Pasalnya, jika urusan belum juga selesai maka, persoalan Kapolri juga ikut tidak selesai. Padahal tugas ke depan yang harus dihadapi banyak seperti Konferensi Asia Afrika (KAA) dan Pilkada.