Rabu 08 Apr 2015 20:31 WIB

Kemenkes Susun Standar Pelayanan Minimal di Puskesmas

Rep: RR Laeny Sulistywati/ Red: Indira Rezkisari
Pasien mengantre di Puskesmas Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (12/6).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pasien mengantre di Puskesmas Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia tengah menyusun standar pelayanan minimal di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Penyusunan standar dilakukan Kemenkes untuk meningkatkan pelayanan promotif dan preventif yang difokuskan di puskesmas.

“Saat ini telah diatur standar pelayanan minimal di puskesmas seluruh Indonesia,” kata Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes Indonesia, Akmal Taher kepada Republika, Rabu (8/4).

Dia menambahkan, standar pelayanan minimal itu nantinya dalam dituangkan dalam bentuk peraturan menteri kesehatan (permenkes). Dia menjelaskan, ada 16 program yang harus dilakukan puskesmas untuk mencegah orang jadi sakit atau menjadi penyakit kronis. Nantinya, kata dia, di puskesmas ada pemeriksaan khusus untuk mengecek kesehatan orang lanjut usia, termasuk kalangan usia muda.

Dia menambahkan, biaya pemeriksaan gratis karena pemerintah menanggungnya. ‎Meski demikian, Akmal mengakui beberapa puskesmas saat ini telah memiliki fasilitas kesehatan untuk promotif dan preventif. Memang, kata dia, puskesmas tidak seharusnya menjadi tempat untuk merawat orang yang sudah sakit.

“Kami tidak menganjurkan puskemas memiliki tempat tidur. Kalau itu kan untuk perawatan orang sakit,” ujarnya.  Dengan maksimalnya pencegahan penyakit diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Mencegah menjadi sakit akan mengeluarkan biaya yang lebih sedikit daripada mengobat yang telah sakit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement