Rabu 08 Apr 2015 15:33 WIB

Kubu SDA: Pertimbangan Hakim tak Sentuh Pokok Perkara

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Mantan menteri agama Suryadharma Ali.
Foto: Republika/Wihdan H
Mantan menteri agama Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan praperadilan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) ditolak keseluruhan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Salah satu pertimbangan yang digunakan oleh hakim tunggal Tati Hadiati, karena penetapan tersangka bukan objek praperadilan.

Usai sidang, kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat menilai dari pertimbangan hakim yang dibacakan tidak menyentuh pokok perkara. Padahal penetapan tersangka tidak lepas dari proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak benar.

"Jadi dalam hal ini hakim hanya melihat ada tidak kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara ini," ujar Humphrey, di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/4).

Bahkan, Humphrey menegaskan, hal ini sebenarnya menjadi kekuatan dalam fakta yang muncul dalam persidangan. Humphrey mempertanyakan bagaimana KPK menetapkan tersangka tanpa adanya alat bukti.

Menurutnya, KPK hanya menjadikan dokumen fotokopi sebagai bukti dokumen. Selain itu, KPK juga menjadikan keterangan orang sudah dianggap sebagai saksi.

"Ini yang kita perlihatkan dalam persidangan ini, akibatnya ada kesalahan dalam perhitungan kerugian negara," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement