Selasa 07 Apr 2015 23:01 WIB

Dishub Gelar Razia Kendaraan tak Laik Jalan

Bus tak laik jalan (ilustrasi)
Foto: rttmc-hubdat.web.id
Bus tak laik jalan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Banten melakukan razia gabungan dengan dengan target menindak kendaraan tidak laik jalan di sejumlah titik Kota Rangkasbitung. Dalam razia ini Dishub melibatkan kepolisian dan TNI. 

"Kami hari ini mengamankan sebanyak 50 unit kendaraan yang melakukan pelanggaran," kata Kepala Dishub Kabupaten Lebak Alkadri saat menggelar operasi razia di Mandala Rangkasbitung, Selasa.

Ia mengatakan, ke-50 unit kendaraan itu diamankan karena melakukan pelanggaran, seperti masa pengujian kendaraan bermotor (KIR) yang sudah habis. Selain itu, juga ada pengemudi tidak membawa surat kendaraan yang lengkap serta mengangkut kelebihan muatan.

Menurut dia, para pelanggar itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Untuk itu, ia berharap para pengemudi yang melanggar segera memenuhi kelaikan jalan kendaraan yakni lulus tim pengujian KIR Dinas Perhubungan.

 

"Kami mengelar operasi ini untuk memberikan rasa aman bagi penumpang, sehingga tidak ada lagi kendaraan yang tidak laik jalan, namun mereka tetap beroperasi," katanya.

Ia menyebutkan, operasi gabungan ini disebar di sejumlah titik di wilayah Rangkasbitung dan tempat lainnya. Kendaraan yang dirazia tersebut antara lain angkutan kota (angkot), bus, truk, dan kendaraan bak terbuka.

"Kami akan mengembalikan kendaraan itu kepada pemiliknya setelah proses persidangan di Pengadilan Negeri," ujarnya.

Sementara itu, sejumlah pemilik kendaraan yang terkena razia operasi itu mengaku mereka tidak mengurus KIR itu dengan alasan kondisi kendaraan masih laik jalan. Selain itu juga tidak memiliki biaya pembuatan KIR.

"Kami besok lusa akan mengurus pembuatan KIR angkutan yang sudah habis masa waktunya," kata Omat, seorang sopir angkot warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. 

 

 

 

 

 

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement