Selasa 07 Apr 2015 16:14 WIB

Suryadharma Ali Yakin Gugatan Praperadilan

Mantan menteri agama Suryadharma Ali.
Foto: Republika/Wihdan H
Mantan menteri agama Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Hasil sidang gugatan praperadilan Suryadharma Ali terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diputuskan pada Rabu (8/4). Kubu Suryadharma Ali yakin hakim akan mengabulkan gugatannya.

"Kami yakin karena fakta persidangan yang muncul memperkuat permohonan kami," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat melalui siaran persnya kepada Republika, Selasa (7/4).

Adapun bukti-bukti yang menguatkan gugatan itu, lanjut Humphrey, di dalam persidangan terungkap bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka Suryadharma. KPK mendapatkan dua bukti permulaan hanya berdasarkan pada berita acara permintaan keterangan.

Di mana, secara formil belum dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti keterangan saksi. Selain itu semua dokumen-dokumen yang dinyatakan bukti di tingkat penyelidikan hanya berupa fotokopi.

Selain itu, Humphrey menjelaskan, KPK tidak melibatkan BPK dalam menghitung dugaan kerugian negara dalam kasus yang diduga melibatkan Suryadharma. Padahal undang-undang mengatur bahwa BPK memiliki otoritas mengaudit kerugian negara.

Humphrey mengatakan, unsur kerugian negara atas penetapan tersangka Suryadharma  yang mana harus ada pembuktiannya yang sah ternyata hanya dibuktikan melalui perhitungan sendiri oleh tim penyelidik.

Bahkan hingga kini diakui penyidik KPK Sugiarto saat bersaksi dalam persidangan, KPK pernah mengirim surat kepada BPKP meminta bantuan untuk menghitung namun sampai saat ini BPKP belum memberikan hasilnya.

Pun saat melakukan pemeriksaan di Arab Saudi, mereka  tidak memperkenalkan diri sebagai penyidik KPK dan tidak menjelaskan tujuan dilakukannya interview. Serta tidak melalui otoritas hukum Arab Saudi dalam melakukan penyelidikan kasus SDA.

Mengenai mengajuan praperadilan terhadap status tersangka, menurut Humphrey, berdasarkan keterangan ahli baik dari pemohon maupun KPK mempunyai pendapat yang sama.

Yakni,  bahwa praperadilan berwenang untuk memeriksa permohonan di luar dari ketentuan pasal 77 KUHAP atau hakim dapat memeriksa dan memutuskan permohonan praperadilan di luar ketentuan pasal 77 yang berlaku.

Hal mana sudah dilakukan sebelumnya oleh banyak hakim berkaitan dengan pasal 244 KUHAP yang menyatakan putusan bebas tidak bisa diajukan banding/kasasi. Dan hal itu terjadi 1 tahun setelah KUHAP diberlakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement