REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terduga teroris Daeng Koro yang bernama asli Sabar Subagio pernah menjadi angota TNI. Dia dipecat dari keanggotaan TNI pada tahun 1995 karena kasus asusila /perzinahan.
"Daeng Koro pernah berdinas di Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopasandha) tahun 1982 (sekarang Kopassus) berstatus sebagai Calon Komando (Cako)," kata Kepala Penerangan Kopassus Mayor Inf Achmad Munir dalam rilisnya yang diterima Republika, Selasa (7/4).
Pada saat menjalani seleksi Komando, Daeng Koro tidak lulus seleksi karena hasil tes jasmani tidak memenuhi syarat sebagai prajurit Komando kemudian dia ditampung di Denma Cijantung selama 4 tahun. Menurut Munir, kegiatan selama ditampung di Denma hanya mengikuti TC (training center) voli.
Daeng Koro yang tidak mempunyai kualifikasi sebagai prajurit Komando, menurut Munir, maka dia tidak mempunyai kemampuan khusus dan tidak pernah mengikuti latihan-latihan yang bersifat khusus.
Pada tahun 1987, Daeng Koro dipindahkan ke Kariango untuk menjadi anggota Brigif Linud 3/TBS Kostrad dan menjadi tim TC Voli. Pada tahun 1994, Munir mengungkapkan, Daeng Koro melakukan pelanggaran berat yaitu tertangkap basah melakukan perbuatan zina/asusila. Kemudian dia menjalani hukuman kurungan di Rumah Tahanan Militer (RTM) selama 7 bulan.
Melalui proses hukum di sidang peradilan militer, tahun 1995 Daeng Koro dipecat dari dinas militer dengan pangkat terakhir kopral dua (kopda).
Hingga akhirnya, personel Detasemen Khusus 88 Antiteror melesakkan peluru tajam ke tubuh terduga teroris ini dalam baku tembak di Pegunungan Sakina Jaya, Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah pada Jumat (3/4).