REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dari Kejaksaan minggu yang lalu. Dalam waktu dekat gelar perkara akan dilakukan bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejagung, dan ahli.
Jaksa Agung, HM Prasetyo menjelaskan, terkait BG, Kejagung menyebut hanya menerima dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan dari KPK. Karena itu, Prasetyo tidak menyebut berkas perkara melainkan hanya dokumen.
Setelah dokumen tersebut dipelajari dan dicermati, menurut Prasetyo, disimpulkan bahwa dokumen tersebut perlu pendalaman. "Merujuk pada kesepakatan bersama MoU antara ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri 2012 yang menyatakan salah satu penegak hukum sudah melakukan penyelidikan maka penyelesaian diserahkan sepenuhnya ke yang melakukan penyelidikan," ujar Prasetyo, di Kejagung Selasa (7/4).
Kasus yang sama, kata Prasetyo, berdasarkan keterangan KPK sendiri, Polri pernah melakukan penyelidikan. Dengan demikian, penyesaian selanjutnya diserahkan ke Polri.
Menurut Prasetyo, dalam penyidikan semuanya harus lengkap seperti keterangan saksi, tersangka, dan bukti dari surat-surat. Semua itu, masih perlu dilakukan pendalaman karena pada waktu itu KPK belum maksimal.
Saat ditanya apakah Kejaksaan bisa lagi menerima berkas BG dari KPK, Prasetyo mengaku belum tahu. Namun, jika nanti KPK menemukan cukup bukti maka, penyidikan bisa dilanjutkan.
Kemudian, Kejaksaan juga mengaku bersedia jika Bareskrim mengajak untuk melakukan gelar perkara. Pasalnya, semua merupakan kewenangan yang melakukan penyelidikan.