Selasa 07 Apr 2015 14:53 WIB

Kasus BG Dilimpahkan ke Polri, KPK tak Mau Ikut Campur Lagi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Budi Gunawan
Foto: Republika
Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) ke kepolisian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tak mau ikut campur lagi atas kasus yang pernah menjadikan polemik antara Polri dan KPK.

"Kami sudah secara resmi menyerahkan atau melimpahkan perkara BG ke Kejaksaan Agung, KPK sudah tidak menangani lagi," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Lembaga antikorupsi itu pun tak mau lagi cawe-cawe terkait perkara mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu. KPK, kata Johan, menyerahkan sepenuhnya kepada Korps Adhyaksa.

"Mengenai tindak lanjut penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada Kejagung," ujar mantan juru bicara KPK ini.

Sementara itu, plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menanggapi normatif. Pelimpahan tersebut, menurutnya sudah menjadi domain prajudikasi dari Kejagung untuk meneruskan atau menyerahkan kasus Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu ke kepolisian.

"Jadi kita percayakan kepada Mabes (Polri) untuk menangani kasus BG, terlepas ada tidaknya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso membenarkan perkara dugaan korupsi Budi Gunawan dilimpahkan ke kepolisian. Namun, Buwas enggan membeberkan alasan pelimpahan berkas dari Kejagung tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement