REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Biro Hukum KPK Nur Chusniyah menegaskan penyidik KPK bukan hanya berasal dari kepolisian, tetapi bisa juga dari kejaksaan dan pegawai yang diangkat oleh KPK berdasarkan keahliannya.
"Berdasarkan putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007 maka KPK sebagai salah satu aparat penegak hukum dapat mengangkat dan memberhentikan penyidiknya sendiri," ujarnya saat membacakan jawaban KPK dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh Suroso Atmomartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
Hal itu dikatakannya untuk menanggapi dalil dari pihak Suroso yang menyebut penetapan tersangka atas dirinya menjadi tidak sah karena dua penyidik KPK yang memeriksanya yaitu Afief Yulian Miftach dan Ambarita Damanik tidak lagi berstatus sebagai penyidik kepolisian.
Selain itu, katanya, dalam Pasal 21 ayat 4 UU KPK menyebutkan pimpinan KPK juga merupakan penyidik dan penuntut umum, sehingga kewenangan penyidik bukanlah monopoli dari kepolisian karena setiap pimpinan KPK diberi kewenangan sebagai penyidik.
"Ketentuan pasal ini membantah dalil pemohon (Suroso) yang menyatakan bahwa seluruh penyidik KPK berasal dari Kepolisian RI maupun kejaksaan," tuturnya.
Berdasarkan data KPK, Afief Yulian Miftach telah diangkat sebagai penyidik KPK sejak 2 Januari 2007 sedangkan Ambarita Damanik bekerja sebagai penyidik sejak 2 April 2005.
Kendati keduanya sudah diberhentikan dengan hormat dari Kepolisian pada tanggal 25 November 2014, namun hingga kini mereka masih berkarir sebagai penyelidik sekaligus penyidik KPK.