Selasa 07 Apr 2015 13:15 WIB

Pengacara Yakin Hakim Terima Gugatan SDA

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali selaku pihak penggugat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2).   (Antara/Sigid Kurniawan)
Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali selaku pihak penggugat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA), Humphrey Djemat optimis hakim akan menerima permohonan praperadilan kliennya diterima. Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

"Kita tidak ingin berandai-andai, apapun putusan hakim akan kita lihat pertimbangannya," ujar Humphrey, usai sidang kesimpulan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

Humphrey menilai, tidak sahnya penetapan tersangka bisa dilihat dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, dari kesaksian ahli surah bisa tergambar bahwa pengadilan harus menemukan hukum yang tepat.

Namun, Humphrey menambahkan,  jika hakim menolak permohonan praperadilan SDA maka, akan melakukan langkah hukum selanjutnya. Sidang permohonan praperadilan SDA akan memasuki putusan yang akan digelar Rabu (8/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement