Selasa 07 Apr 2015 11:48 WIB

Besok, Nasib Praperadilan Suryadharma Ali Diputuskan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Mantan menteri agama Suryadharma Ali.
Foto: Republika/Wihdan H
Mantan menteri agama Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan sidang praperadilan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan digelar pada Rabu (8/4), besok. Sementara hari ini memasuki tahap kesimpulan.

"Saya sudah terima kesimpulan dari pemohon dan termohon," ujar Hakim tunggal Tati Hadiati, saat persidangan kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

Sidang berjalan singkat. Pemohon maupun termohon hanya menyerahkan kesimpulan secara tertulis dan tidak dibacakan. Sehingga hakim langsung menutup sidang dan dilanjutkan besok pukul 10.00 WIB.

Salah satu anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir meyakini hakim akan menolak permohonan praperadilan SDA. Sebab, KPK sudah memiliki bukti kuat sehingga praperadilan dapat ditolak oleh hakim.

Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Namun, pihak SDA melalui kuasa hukumnya menilai, KPK salah satunya belum bisa membuktikan kerugian negara seperti yang disangkakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement