REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membenarkan adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik. Politikus Partai Demokrat itu mendaftarkan gugatannya tanggal 30 Maret 2015.
"Benar, didaftarkan tanggal 30 Maret dan sidang praperadilan (Jero Wacik) 13 April pekan depan," kata Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).
Made mengatakan, sidang perdana pada Senin (13/4) pekan depan itu akan dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba. Namun, dia mengaku tidak tahu persis materi gugatan dari pria yang pernah menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu. "Untuk materi, pantau sidangnya saja," ujar dia.
Seperti diketahui, Jero terjerat dua kasus di KPK. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian ESDM. Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar saat menjadi menteri ESDM.
Sementara di kasus yang ke dua, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011). Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar.