Selasa 07 Apr 2015 11:36 WIB
Situs Islam Diblokir

Dewan Pers tak Bela Situs Islam, Pemred Salam: Apa Disebut Pers Jika Terdaftar?

Rep: c 23/ Red: Indah Wulandari
Ketua Dewan Pers Bagir Manan.
Foto: Republika/Wihdan
Ketua Dewan Pers Bagir Manan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemimpin Redaksi Salam Online Ubaidilah Salman menilai Dewan Pers tak boleh memonopoli definisi pers dari satu sudut pandang saja.

"Coba kita lihat di buku teori-teori jurnalistik, apakah ada penjelasan bahwa suatu organisasi bisa disebut pers jika terdaftar di Dewan Pers? Tidak ada seperti itu," tegasnya, Selasa (7/4).

Selama suatu organisasi melakukan kegiatan jurnalistik, lanjut dia, maka mereka disebut pers.

Salman mengatakan perbedaan organisasi pers yang terdafar dan tidak di Dewan Pers hanya terletak pada pembelaan. Jika terdaftar, jelas dia, kita akan dibela.

"Kalau tidak, kita tidak akan dibela Dewan Pers," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo mengimbau pada pemilik situs yang diblokir agar melapor pada Dewan Pers jika merasa telah menjalankan unsur jurnalistik dalam pemberitaannya.

Dia mengatakan, jika memang terdapat unsur jurnalistik, Dewan Pers akan membela mereka.

Meski demikian, jika melihat konten yang dimuat dalam 22 situs Islam tersebut, Stanley menilai kebanyakan dari mereka tidak melahirkan produk jurnalistik.

Sebab, dari 22 situs yang diblokir, kebanyakan tidak melakukan klarifikasi atas berita yang dimuat dan dianggap tak menjalankan Kode Etik Jurnalistik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement