REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Ratusan warga negara asing (WNA) tercatat bekerja di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi. Mereka bekerja di sejumlah perusahaan yang bergerak di sejumlah bidang.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, pada 2015 ini terdapat sebanya 613 tenaga kerja yang merupakan WNA.
‘’ Ratusan pekerja asing ini telah memproses perizinan ke Disnakertrans,’’ ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim, Selasa (7/4).
Menurut dia, jumlah pekerja asing ini bertambah banyak bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2014 lalu, WNA yang bekerja dan memproses perizinan hanya sebanyak 305 orang.
Diterangkan Ammar, pekerja asing di Sukabumi berasal dari sejumlah negara. Di antaranya Korea Selatan, Tiongkok, dan Jepang.
Ammar mengungkapkan, proses pengawasan pekerja asing ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Terlebih, kewenangan untuk menindak pekerja asing yang melanggar dokumen keimigrasian adalah Imigrasi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Markus Lenggo menerangkan, pada 2015 ini Kantor Imigrasi telah melakukaj deporuasi terhadap 17 WNA.
Pasalnya, ke-17 WNA ini karena mereka menyalahi izin tinggal. Adapun rincian WNA yang dideportasi yakni 11 orang dari Tiongkok, dua WNA dari Belanda dan empat orang dari Hongkong.