Selasa 07 Apr 2015 03:27 WIB

Sekolah Dilarang Menahan SKHUN dengan Alasan Apapun

Rep: Hilyatun Nishlah/ Red: Indira Rezkisari
Suasana Ujian Nasional Paket B di SMAN 22 Jakarta Timur, Selasa (6/5).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Suasana Ujian Nasional Paket B di SMAN 22 Jakarta Timur, Selasa (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  menghimbau kepada sekolah untuk tidak menahan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) para siswanya, dengan alasan apapun.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kemendikbud, Prof Nizam berkata, "Sekolah dilarang untuk menahan SKHUN siswanya, dengan alasan apapun. Apalagi, hanya karena nilau UN belum mencapai standar yang telah ditentukan."

Ia melanjutkan, SKHUN aka tetap diterbitkan meskipun hasil UN siswa belum mencapai nilai standar yang ditetapkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BSNP) yaitu 55 dari 100 atau 5,5 dari 10. Sehingga, siswa yang telah lulus tetap bisa menggunakan SKHUN yang dimilikinya untuk meneruskan jenjang pendidikan selanjutnya ataupun melamar pekerjaan. Karena, tidak ada aturan untuk tidak menerbitkannya.

Prof Nizam menekankan, siswa tidak memiliki kewajiban untuk mengulang atau tidak mengulang, terhadap nilai mata pelajaran yang diujikan masih kurang dari standar. Tapi, para siswa memiliki hak untuk memilih.

Ia menegaskan, berapa pun nilai yang didapatkan oleh siswa dan diterbitkan dalam SKHUN, dapat digunakan untuk mendaftar Seleksi Masuk Bersama Perguruan Tinggi Negeri (SMBPTN). "Bagaimana pun hasilnya lulus atau tidak, sesuai dengan seleksi yang dilakukan. Karena, kelulusan SMBPTN tidak hanya melalui UN saja, tetapi juga melalui pertimbangan faktor lainnya," paparnya, Senin (6/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement