Selasa 07 Apr 2015 01:58 WIB

Ratu Tatu Siapkan Berbagai Langkah Untuk Ikuti Pilkada

Rep: C81/ Red: Indira Rezkisari
Ratu Tatu Chasanah
Foto: Republika/Tahta Adilla
Ratu Tatu Chasanah

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Menanggapi hasil putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait kisruh Partai Golkar, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Banten, telah mempersiapkan berbagai langkah agar Partai Golkar tetap bisa mengikuti pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun ini.  

Menurut Ketua DPD I Partai Gokar Banten, Ratu Tatu Chasanah, Golkar Banten masih menunggu proses hukum yang berjalan. “Akan tetapi berkenaan dengan pilkada, saya yang sudah diusung melalui musda, akan menyiapkan berbagai jurus,” kata Tatu usai menghadiri acara di Kota Serang, Banten, Senin (6/4).

Tatu mengatakan, jika memang nantinya Golkar tidak bisa mengusung dirinya, Tatu sudah menyiapkan langkah dengan lainnya seperti mengikuti penjaringan kepala daerah di bererapa partai. “Saya juga sudah mengikuti penjaringan di sejumlah parpol, seperti Demokrat, PPP, PDIP, Nasdem, Gerindra, dan Hanura,” ungkapnya.

“Saya masih masih berkomunikasi baik dengan beberapa partai tersebut, jadi kalau memeng Partai Golkar tidak bisa, saya masih menunggu hasil keputusan sejumlah parpol yang membuka penjaringan,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga menegaskan, jika memang nanti dirinya tidak bisa mencalonkan diri melalui Golkar, dirinya tak menutup kemungkinan untuk maju secara independen. “Memang tidak menutup kemungkinan maju sendiri di pilkada. Intinya sudah mempersiapkan berbagai jurus,” ungkapnya.

Namun, Tatu juga memiliki harapan besar kisruh di tingkat pusat segera terselesaikan. “Tapi saya masih berharap segera ada penyelesaian di tingkat pusat,” ungkapnya.

Sebelumnya, putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait Surat Keputusan Menteri untuk kepengurusan Partai Golkar. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa SK Menteri tersebut harus ditunda pelaksanaannya hingga ada keputusan tetap PTUN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement