REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemimpin Redaksi Hidayatullah, Mahladi, menjelaskan produk pers tidak ditentukan oleh sesuatu yang bersifat administratif. Yang menetukan sesuatu termasuk produk pers atau bukan adalah konten serta kaidah-kaidah jurnalistik yang ada di dalamnya.
Pernyataan Mahladi tersebut berkaitan dengan penjelasan Dewan Pers yang menyatakan 22 situs islam bukan kategori pers karna tidak terdaftar di Dewan Pers. 22 situs itu juga diblokir karena dianggap menyebarkan ajaran dan paham radikalisme.
"Itu wewenang mereka (Dewan Pers) mengatakan hal itu karena kami memang belum terdaftar di sana. Tapi Dewan Pers belum meneliti konten kita," jelas Mahladi pada ROL, Senin (6/4).
Mahladi juga menceritakan pihaknya dianjurkan Dewan Pers untuk segera mendaftarkan Hidayatullah. Tujuannya, kata dia, agar Dewan Pers bisa ikut membantu penyelesaian masalah media-media yang diblokir. "Mungkin setelah masalah ini, kami akan mulai mengurus persoalan administratif, seperti pendaftaran Hidayatullah ke Dewan Pers ke Dewan Pers," tambahnya.
Sebelumnya, anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menjelaskan 22 situs yang diblokir tidak termasuk bagian dari pers. Alasannya, karena 22 situs tersebut di Dewan Pers. "Saya tekankan mereka bukan bagian dari pers. Saya sudah membuka data pers 2014 dan 22 situs itu tidak ada dalam daftar," katanya.