Senin 06 Apr 2015 20:08 WIB

Pergub Batu Akik Sumsel Berlaku Hari ini

Gubernur Sumsel Alex Noerdin bersiap mengikuti rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/3).   (Antara/Andika Wahyu)
Gubernur Sumsel Alex Noerdin bersiap mengikuti rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/3). (Antara/Andika Wahyu)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Anggota DPRD Sumatera Selatan menyambut baik rencana gubernur setempat membuat peraturan tentang penggunaan cincin batu akik asal daerah tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan Kartika Sandra Sari mengatakan, setuju dengan rencana Gubernur Sumsel untuk membuat pergub batu akik tersebut. Menurut dia, dengan memakai batu akik khas Sumsel berarti ikut melestarikan dan mempromosikan kekayaan alam Sumatera Selatan.

"Sekarang ini saya telah mempunyai sebanyak 40 batu akik lebih dengan berbagai jenis dan ukuran," katanya.

Ia mengaku, koleksi batu akik yang dimilikinya saat ini sebagian besar dari pemberian rekan dan koleganya. "Karena jumlahnya banyak dan warnanya juga bermacam-macam maka saya menggenakannya berdasarkan pakaian yang saya kenakan. Hari ini saya memakai baju agak kekuningan, maka batu yang dipakai juga kuning," ujarnya sambil memperlihatkan batu akiknya.

Meskipun dirinya setuju dengan menggunakan batu akik, tetapi legislator itu meminta agar masyarakat tetap memperhatikan kondisi lingkungan.  "Jangan sampai, penggalian batu akik merusak lingkungan. Untuk masalah ini, kita minta kepala daerah setempat untuk kontinyu memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang tata cara penggalian batu akik yang benar," tuturnya.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Sumsel lainnya, Sri Mulyadi, masyarakat juga agar memperhatikan lingkungan setelah melakukan pengalian batu akik itu.

Sementara Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengatakan, akan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) agar seluruh satuan kerja perangkat daerah dan jajarannya wajib memakai cincin batu akik asal daerah tersebut.

"Hari ini sudah mulai berlaku dan Pergub tersebut akan keluar dalam sehari atau dua hari ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement