REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, mengatakan ada lima poin yang dihasilkan rapat perdana Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN). Rapat perdana dan tertutup itu dilaksanakan di gedung Kemkominfo Jakarta, Senin (6/4) siang.
Melalui keterangan tertulisnya yang diterima ROL, Senin (6/4) Ismail Cawidu memaparkan lima poin tersebut. Pertama, semua kebijakan yang akan diambil tim panel dilaksanakan dengan pendekatan hukum. Kedua, akan dibuat kriteria yang jelas tentang substansi atau konten negatif secara detail setiap Panel.
Ketiga, definisi emergensi atau darurat akan dibahas dan dipertegas dalam panel. Keempat, Peraturan Menteri No.19 tentang penanganan konten internet masih standing, meski perbaikan terus dilakukan. Terakhir, penambahan anggota panel yang dibutuhkan, misalnya, dari kepolisian, Kementerian Agama dan instansi lain yang terkait.
Pembentukan Forum PSIBN dimaksudkan untuk memberikan masukan dan rekomendasi penanganan situs internet bermuatan negatif kepada pemerintah. Selain itu, forum tersebut juga memberikan penilaian (analisis yang tepat) disertai verifikasi atas pengaduan dari masyarakat. Serta memberikan rekomendasi untuk menentukan suatu situs internet dapat ditutup (blokir), tidak (tidak diblokir), atau normalisasi dari penutupan.