Senin 06 Apr 2015 19:07 WIB

Air Zam-Zam Palsu, YPKKI: BPOM Ada Tapi Tiada

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Winda Destiana Putri
Air Zam Zam
Air Zam Zam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) menilai seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggung jawab dalam pengawasan beredarnya air zam-zam palsu di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tapi BPOM meski ada, perannya dinilai tiada sehingga kasus air zam-zam palsu di Tanah Abang beredar. Direktur YPKKI Marius Widjajarta mengatakan, bebasnya penjualan air zam-zam palsu merupakan 100 persen kesalahan BPOM. Karena, setiap makanan dan minuman olahan, termasuk air zam-zam yang diperjual belikan terlebih dahulu harus mendapat registrasi dari BPOM.

Produk pangan dan minuman olahan dalam negeri mendapat nomor registrasi MD, sementara dari luar negeri berkode ML. Baik kode produk MD maupun ML harus dicantumkan dalam kemasan meskipun tulisan kemasan secara mayoritas berbahasa asing. Namun, kata dia, faktanya air zam-zam abal-abal yang dijual di Tanah Abang tidak memiliki kode ML.

"Sehingga, ketika beredar air zam-zam palsu di Tanah Abang berarti BPOM ada tetapi tiada. Produk itu seharusnya tidak boleh dijual," katanya kepada Republika, Senin (6/4).

Tetapi kenyataannya produk yang tidak terdaftar dan importirnya tidak jelas tetap lolos beredar di pasaran, apalagi selama puluhan tahun. Padahal, asal-usul mata airnya ini tidak diketahui.

"Apakah ada kuman atau bahkan steril atau tidak. Untuk itu, air ini harus diuji laboratorium," katanya.

Selain itu, pengujian klinis ini dilakukan untuk melihat kandungan mineral, kandungan logam hingga apakah sudah termasuk standar air layak diminum. Pihaknya meminta unit pengawas BPOM terjun ke lapangan. Penyelidik BPOM juga diminta lebih waspada dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menelusuri sumber air ini.

"BPOM harus menyita produknya dan menelusuri asal-usul airnya," katanya.

Supaya lebih efektif, YIKKI mengusulkan unit pemberi izin produk dan pengawasan BPOM dipisah. Sehingga penyelesaian kasus bisa independen. Tak hanya air zam-zam palsu, pihaknya meminta BPOM mengecek buah-buahan khas Arab Saudi seperti kismis, kurma yang dijual di pinggir jalan. Pihaknya khawatir, produk-produk yang tidak jelas asal-usulnya jika dikonsumsi masyarakat, dapat berdampak buruk.

Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat mengungkap adanya praktik penjualan air zamzam palsu di Tanah Abang, Rabu (1/4) kemarin. Beberapa tersangka pun diamankan polisi yakni MR, SS, WD, AW, NS, MH. Atas perbuatannya, mereka terancam pasal berlapis tentang perindustrian, pangan, kesehatan, wajib daftar perusahaan, perlindungan konsumen dan kewajiban pencantuman label dengan ancaman lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement