Senin 06 Apr 2015 18:48 WIB

BPOM: Air Zam-Zam Palsu Penipuan Tapi Aman Dikonsumsi

Air zamzam palsu yang dijual dalam botol
Air zamzam palsu yang dijual dalam botol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengklaim air zam-zam palsu yang dijual di Tanah Abang, Jakarta Pusat aman dikonsumsi meski itu tetap melanggar karena merupakan penipuan.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy F Sparringa mengatakan, produk air zam-zam yang diperjualbelikan di Indonesia sebenarnya tidak terdaftar di BPOM. Karena, pihaknya telah mengkofirmasi ke kantor resmi otoritas pengelola air zam-zam dan mereka menyatakan air zam-zam dilarang diekspor dengan alasan komersial.

“Jadi, air zam-zam memang dikhususkan untuk keperluan ibadah. Kalaupun boleh dibawa di Indonesia jumlahnya dikelola, karena setiap jamaah haji diperbolehkan membawa air zam-zam maksimal lima liter per orang,” katanya kepada ROL, Senin (6/4).

Artinya, kata dia, air zam-zam dilarang diperdagangkan di Tanah Air. Namun, Roy mengaku BPOM pernah melakukan pengujian sampel air zam-zam di delapan embarkasi haji mulai dari Medan, Jakarta, Surabaya, Makassar, Mataram.

Dari 32 sampel, seluruh mikroba patogennya masih dalam standar aman untuk diminum.

Namun, delapan sampel diantaranya tidak memenuhi syarat mutu mikrobiologisnya. Hipotesis pihaknya, kualitas air saat masih murni dengan saat dikemas sama bagusnya. Mungkin entah karena dikemas melalui corong yang kurang steril sehingga sedikit mengurangi mikrobiologisnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan, air zam-zam palsu ini tidak bermasalah jika dikonsumsi. “Namun, air zam-zam palsu ini kan juga menipu konsumen,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya memastikan akan mengawal kasus ini. Kedepannya pihaknya berkomitmen lebih sering melakukan pengawasan.

Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat mengungkap adanya praktik penjualan air zamzam palsu di Tanah Abang, Rabu (1/4) kemarin. Beberapa tersangka pun diamankan polisi yakni MR, SS, WD, AW, NS, MH.

Atas perbuatannya, mereka terancam pasal berlapis tentang perindustrian, pangan, kesehatan, wajib daftar perusahaan, perlindungan konsumen dan kewajiban pencantuman label dengan ancaman lima tahun penjara. N Rr Laeny Sulistyawati Always do the best&never give up

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement