Senin 06 Apr 2015 17:37 WIB

Yusril: Jangan Pelintir Putusan Hukum

Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra (kiri).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan siap melayani Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, yang mengatakan akan bertarung di pengadilan.

"Bahwa Yasonna mau bertarung melawan kami di pengadilan, kami jawab "ente jual, ane beli" hehehe," katanya lewat akun twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd yang dikutip Republika, Senin (6/4).

Ia pun meminta kepada semua pihak, termasuk Menkumham untuk adil dan tidak membiasakan pelintir-pelintir sesuatu sehingga membuat hal yang sudah jelas menjadi tidak jelas.

"Putusan hukum itu jelas dan terang maknanya. Putusan harus ditafsir dg hukum juga, bukan ditafsir dg politik," katanya.

Hukum itu, lanjut Yusril, ada ilmunya. Namanya ilmu hukum. Jangan menafsirkan hukum ikuti logika orang awam yang tak paham hukum.

"Kepada semua pihak, saya mengajak marilah kira fair, jangan biasakan plintir2 sesuatu shg membuat hal yg sudah jelas jd gaj jelas. Pahami putusan hukum itu dengan ilmu hukum, jangan pakai ilmu plintir. Ilmu plintir ini isinya hanya legitimasi kepentingan sendiri" katanya.

Sebelumnya, Yusril menjelaskan arti penetapan penundaan surat keputusan (SK) Menkumham soal kepengurusan Golkar oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar permohonan dari kubu Aburizal Bakrie.

Alasan utama dikabulkannya penetapan penundaan adalah keadaan mendesak yang jika tidak dikabulkan akan merugikan kepentingan penggugat. Atau akan menimbulkan suatu akibat yang tidak dapat dipulihkan kembali jika dalam putusan akhir gugatan dikabulkan majelis hakim.

"Jika penetapan penundaan dikabulkan, maka SK yang digugat dinyatakan ditunda berlakunya sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan ditunda keberlakuannya maka SK tersebut maka dengan sendirinya menjadi tidak berlaku secara efektif sejak SK tersebut diterbitkan," cuitnya.

Artinya, lanjut Yusril, penetapan penundaan ini mengembalikan keadaan seperti semula saat sebelum SK tersebut diterbitkan. Dalam hal ini kepengurusan Golkar kembali seperti Munas Riau yakni dipegang oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement