REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi meminta agar Perpres No 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan dicabut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, hal tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat konsultasi di Gedung DPR hari ini.
"Di sela-sela tadi, presiden juga menyampaikan, memerintahkan kepada kami Seskab dan Mensesneg untuk bukan hanya mereview tetapi juga mencabut Perpres yang terkait dengan tambahan dana uang muka mobil untuk pejabat, pembelian perorangan itu. Jadi dalam waktu dekat kami akan menerbitkan Perpres untuk mencabut Perpres tersebut," kata Pratikno usai rapat di Gedung DPR, Senin (6/4).
Pratikno mengatakan, Perpres tersebut akan dicabut karena merupakan perintah presiden. Selain itu, lanjutnya, beberapa pimpinan fraksi di DPR juga beranggapan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan keadaan ekonomi di masyarakat saat ini.
"Jadi bapak presiden semakin mantap (mencabut) ketika beberapa pimpinan fraksi juga mengatakan hal tersebut. Memang itu sebetulnya dari sisi substansi tidak masalah, karena memang sudah lima tahunan tidak pernah direvisi, tetapi tidak tepat untuk suasana ekonomi masyarakat saat ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, Perpres tersebut sudah sejak lama dibahas, yaitu sejak munculnya surat DPR yang tertanggal 5 Januari.
"Jadi sudah lama sekali dibahas. Suasana pada saat itu memang tidak perlu dirisaukan, tetapi kan justru ketika diundangkan suasananya tidak tepat lagi (dengan kondisi saat ini), itu kira-kira," kata Pratikno.
"Karena ada jeda waktu empat bulan itulah yang membuat teks regulasi yang ada di Perpres tersebut tidak compatible dengan konteks yang berubah dalam kurun dua bulan terakhir," ujarnya lagi.