Senin 06 Apr 2015 17:13 WIB

‘Praperadilan tidak Bisa Menetapkan Tersangka’

Rep: mj01/ Red: Agus Yulianto
Bernard Arif Sidharta
Foto: konggresilmuhukum.blogspot.com
Bernard Arif Sidharta

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Beberapa bulan lalu, publik dikejutkan dengan adanya putusan praperadilan yang menetapkan tersangka Suryadharma Ali. Padahal, praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status tersangka pada seseorang.

Dalam diskusi ilmiah mengenai rekonseptual lembaga praperadilan, Bernard Arif Sidharta, pakar hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) mengatakan, lembaga praperadilan hanya memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban pemeriksaan untuk melindungi tersangka dan terdakwa dari tindakan-tindakan penyidik dan penuntut umum yang bisa merugikan tersangka.

“Namun, dengan adanya putusan praperadilan Nomor.04/Pid.prap/2015/PN.Jak.Sel tersebut, malah terdapat perluasan objek praperadilan,” ujarnya, Senin (6/4).

Akibatnya, menurut Arif, dari penetapan putusan praperadilan tersebut membuka gerbang baru bagi setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan. Artinya, terjadi disorientasi penafsiran terhadap lembaga praperadilan yang selama ini diatur dalam KUHAP.

Arif memaparkan, masalah kewenangan praperadilan termasuk dalam bidang hukum acara pidana. Kaidah-kaidah hukum acara pidana merupakan perangkat kaidah hukum agar kaidah hukum pidana materiil dapat terwujud dengan  baik sehingga tujuan hukum pidana dapat tercapai.

Oleh karena itu, pasal-pasalnya harus diterapkan secara ketat. Artinya, di sini berlaku asas legalitas, sehingga pasalnya tidak boleh dipahami dg melakukan kontruksi.

Pada pasal 77 KUHAP yang mengatur tentang praperadilan berbunyi, pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.

Dalam penjelasan pasal tersebut, Arif mengatakan, yang dimaksud dengan penghentian penuntutan itu tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum yang menjadi wewenang jaksa agung. “Jadi, berdasarkan pasal 77 tersebut, keabsahan tentang penetapan seseorang sebagai tersangka adalah di luar kewenangan praperadilan," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement