Senin 06 Apr 2015 14:41 WIB
DP Mobil Pejabat Negara

JK: DP Mobil Pejabat Dievaluasi Ulang Hari Ini Juga!

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Wapres Jusuf Kalla.
Foto: Antara
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tunjangan uang muka kendaraan para pejabat negara. Kendati demikian, keputusan pemerintah ini pun dikeluhkan oleh masyarakat.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah hari ini akan kembali melakukan evaluasi terhadap Peraturan Presiden Nomor 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

"Saya belum tau nanti. Tapi intinya akan dievaluasi ulang. Hari ini juga," kata Kalla di kediamannya di Makassar, Senin (6/4).

Dengan peninjauan ulang terhadap perpres ini, kata JK, nilai tunjangan uang muka yang akan diberikan kepada para pejabat negara itu pun kemungkinan dapat berubah. Kalla menilai pemerintah dapat menyerdehanakan atau mengurangi nilai bantuan uang muka.

"Kalau ditinjau pasti ada perubahan. Ini bisa saja nanti ya jenis mobilnya ya disederhanakan. Sehingga katakanlah uang mukanya 50 persen ditanggung pemerintah, ya mobilnya saja dipilih yang lebih efisien," tambah dia.

Dengan memilih mobil yang lebih efisien dapat membantu mengurangi anggaran tunjangan uang muka kendaraan. Kalla pun menjelaskan, selama ini dirinya mengaku tak mengetahui keputusan penambahan tunjangan uang muka kendaraan para pejabat negara.

Pembatalan perpres ini pun tergantung oleh keputusan presiden. Hal ini dapat dilakukan dengan mengeluarkan perpres perubahan baru.

"Tergantung presiden. Ya dibikin perpres baru lagi," tambah dia.

Kalla juga mengatakan, pemerintah perlu memperbaiki dan meningkatkan sistem pengawasan di seluruh kementerian. Sehingga, keputusan seperti ini tak perlu kembali terulang.  

"Semua harus diperbaiki sistem di menteri, sistem pengawasan di kantor presiden pasti akan ditingkatkan," ujar Kalla.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement