Senin 06 Apr 2015 13:20 WIB

BKPMD Sumbar Cabut Izin Investasi 51 Perusahaan

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Hazliansyah
Investasi
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Investasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BKPMD dan PPT) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mencabut izin investasi dari 51 perusahaan yang dinilai tidak produktif.

"Hal ini dilakukan untuk memberi ruang investasi baru bagi investor yang berminat berinvestasi di Sumbar," kata Kepala BKPMD dan PPT Sumbar, Masrul Zein di Padang, Sumbar, Senin (6/4).

Ia memperkirakan masih ada sekitar 150 perusahaan dalam dan luar negeri yang akan diverifikasi keaktifannya. Sejauh ini, lanjut dia, baru 51 perusahaan yang telah mendapat berita acara pemeriksaan (BAP) pencabutan izin.

BKPM menargetkan akan menyelesaikan verifikasi 150 perusahaan lainnya dalam waktu dua bulan lagi. 

"Setelah verifikasi, baru kita akan dapat menentukan apakah ini akan dicabut atau masih kita beri peluang," ujarnya.

Masrul mengatakan, umumnya perusahaan-perusahaan tersebut bergerak dibidang pertambangan, perdagangan dan juga pariwisata. Menurut dia, langkah ini diambil setelah adanya pertemuan dan pembicaraan dengan kabupaten/kota di mana perusahaan itu berdiri.

"Kita akan beri peluang besar kepada investor yang memang bersungguh-sungguh untuk berinvestasi di Sumbar. Bagi yang tidak serius, akan kita cabut saja izinnya," tutur Masrul.

Dikatakannya, selain dibidang pariwisata dan tambang, Sumbar juga berpotensi untuk pengembangan energi panas bumi. Sebelumnya ada 17 titik panas bumi. Namun saat ini sudah mencapai 20 titik panas bumi.

"Kita (juga) akan gencar mencari investor yang memang berminat dan serius untuk menggarap potensi panas bumi yang kita miliki," lanjut Masrul.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement