Senin 06 Apr 2015 11:39 WIB
DP Mobil Pejabat Negara

JK: Pepres DP Mobil Akan Dikaji

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ilham
Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Foto: Antara
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Keinginan pemerintah untuk menaikan dana fasilitas uang muka pembeliaan kendaraan pejabat terus mendapatkan kecaman. Hal ini disebut tidak sesuai denga visi misi Presiden Joko Widodo dalam memotong anggaran pejabat pemerintah.

Menanggapi hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan, mereka akan segera berkordinasi dan melakuka kajian mengenai peraturan ini. "Kami akan kaji ulang. Kita akan diskusikan mengenai angka dari pengadaan ini," ujar JK saat menghadiri acara Munas Perguruan Tinggi Islam Swasta (PTIS), Senin (6/4).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku tak paham asal-usul pengajuan kenaikan tunjangan uang muka kendaraan bagi pejabat lembaga tinggi negara. Padahal, Jokowi telah membubuhkan tandatangan dalam peraturan presiden (Pepres) Nomor 39 tahun 2015.

Dalam Pepres tersebut, diatur tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat negara naik dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement