Senin 06 Apr 2015 09:10 WIB
DP Mobil Pejabat Negara

PPP Minta Perpres Tunjangan Mobil Pejabat Dibatalkan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham
Polemik Remisi Koruptor. (dari kiri) Politisi PPP Asrul Sani, Staff Ahli Menkumham Ma'mun, dan Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat menghadiri acara diskusi di ICW, Jakarta, Selasa (24/3).
Foto: Republika/ Wihdan
Polemik Remisi Koruptor. (dari kiri) Politisi PPP Asrul Sani, Staff Ahli Menkumham Ma'mun, dan Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat menghadiri acara diskusi di ICW, Jakarta, Selasa (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PPP Mukhtamar Surabaya mengkritik keras kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penambahan uang panjar kredit mobil bagi pejabat. Wakil Sekertaris PPP, Arsul Sani menegaskan, partainya meminta agar pemerintah membatalkan kebijakan mewah tersebut.

Menurut dia, pemberian tambahan uang muka pembelian kendaraan roda empat tersebut tak tepat melihat imbas lemahnya perekonomian terhadap masyarakat saat ini. "Menjadi tidak bijaksana jika para pejabat negara justru mendapatkan tambahan fasilitas dari negara," kata Arsul dalam pesan sinkatnya, Senin (6/4).

Arsul menerangkan, pembatalan itu punya dasar. Dari kunjunan anggota fraksinya ke masing-masing dapil (daerah pemili-han) masyarakat diungkap dia banyak mengeluhkan soal kebijakan tak populer itu. Kata dia, dana tambahan itu belum waktunya diberikan.

Dia juga mengungkapkan, masyarakat menghendaki agar penggunaan anggaran negara diperuntukan untuk peningkatan bantuan tunjangan sosial. Contohnya, diharapkan masyarakat ialah soal peningkatan layanan kesehatan. "Ini lebih baik," kata dia.

Pemerintah baru saja mengeluarkan Perpres 39/2015 yang isinya tentang peningkatan tunjangan uang muka kendaraan bermotor para pejabat negara. Semula uang panjar itu hanya bernominal Rp 165 juta. Tapi, dengan Perpres itu pemerint-ah memberikan tambahan sebesar, Rp 210 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement