REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau ulang Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2015. Sebab, Perpres itu mencederai rasa keadilan pada masyarakat.
Dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 20 Maret 2015 tersebut, mengatur tambahan tunjangan uang muka mobil untuk pejabat. Dengan Perpres itu, tunjangan uang muka pejabat dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta.
"Fraksi PKS meminta Presiden meninjau ulang Perpres itu," kata ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini pada Republika, Ahad (5/4), malam.
Menurut Jazuli, melihat kondisi masyarakat saat ini, Perpres itu tidak menunjukkan rasa keadilan. Sebab, masyarakat tengah menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan harga BBM dan melemahnya nilai tukar rupiah. Harga-harga kebutuhan pokok juga ikut naik.
Namun, imbuh Jazuli, hendaknya Perpres ini bukan satu-satunya yang harus dikritisi. Sebab, kenaikan harga BBM oleh pemerintah juga harus menjadi perhatian khusus. Pasalnya, dampak kenaikan harga BBM ini sudah meluas.
"Masalah menaikan BBM yang terkesan tidak menggunakan perhitungan yang matang juga harus dikritisi," tegas Jazuli