REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat tidak tepat dilakukan saat ini. Pasalnya, kondisi masyarakat saat ini masih dalam tekanan ekonomi nasional yang berat.
Wakil Sekretaris Fraksi PPP versi Romahurmuziy, Arsul Sani menegaskan, berdasarkan aspirasi masyarakat yang ada di daerah pemilihannya, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2015 hanya akan menambah rasa ketidakadilan pemerintah pada masyarakat.
"PPP meminta pada Presiden agar Perpres itu dibatalkan saja," kata dia pada Republika, Senin (6/4).
Menurut Arsul, ada dua masukan penting dari konstituennya terkait masalah ini. Pertama, kebijakan itu menjadi sangat tidak bijaksana dilakukan dalam kondisi masyarakat seperti sekarang ini. Masyarakat sudah terbebani dengan kenaikan harga BBM dan melemahnya nilai tukar rupiah. Disaat yang sama, pejabat justru menikmati tambahan fasilitas negara.
Masukan kedua, dana yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan bantuan tunjangan mobil tersebut sebaiknya dialihkan untuk memerkuat ketersediaan layanan publik. Ketersediaan layanan publik ini dapat bermacam-macam, namun yang paling penting dan mendesak adalah layanan kesehatan, yaitu BPJS.
"Alokasi anggaran BPJS yang berpotensi tidak mencukupi," kata Arsul.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP ini mengatakan, masukan ini akan disampaikan langsung pada Presiden Joko Widodo saat rapat konsultasi Presiden dengan DPR RI hari ini.