REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers menyebut bahwa 22 situs Islam yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) bukan bagian dari pers.
Klaim tersebut ditampik oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais. Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, permasalahannya tersebut bukan berada pada status jurnalistiknya.
"Masalah ini bukan pada statusnya jurnalistik atau bukan, tapi pada tindakan pemerintahnya," kata Hanafi saat dihubungi Republika, Ahad (5/4).
Menurutnya, tindakan pemerintah sangat sewenang-wenang terhadap situs tersebut. Kebijakan yang dilakukan pemerintah tidak didasarkan pada proses hukum yang harusnya dijalankan sebelum memblokir.
Ia mengatakan, situs-situs Islam tersebut tetap harus dilindungi. Terlepas dari perspektif konten jurnalistik atau tidak.