REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais menyayangkan pernyataan Dewan Pers yang mengatakan 22 situs yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) bukan situs bermuatan jurnalistik.
Padahal ada beberapa situs, yang menurutnya memiliki unsur jurnalistik.
"Ya kalau itu dianggap bukan pers kenapa baru sekarang dikatakannya, kenapa nggak dari dulu-dulu menyikapinya," kata Hanafi saat dihubungi Republika, Ahad (5/4).
Menurutnya pernyataan Dewan Pers sangat disayangkan karena baru menyatakan sekarang bukan sejak awal kasus bergulir. Padahal situs berita Islam tersebut juga sudah dibuat beberapa tahun lalu.
Walaupun begitu, Hanafi melihat, situs media Islam tersebut adalah sebagai produk jurnalistik. Namun, kemungkinan kaidah jurnalistiknya yang kurang sehingga harus terus disempurnakan.
Ia juga menyayangkan kebijakan pemerintah yang semena-mena memblokir situs Islam tersebut. “Hal itu sangat bertentangan dengan undang-undang dan menghambat kebebasan berpendapat masyarakat,” ujar putra Amien Rais ini.
Pekan lalu, Kemkominfo memblokir 22 situs Islam dengan 19 diantaranya merupakan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Upaya ini dilakukan karena situs tersebut dianggap menyebarkan paham radikalisme. Protes pun bermunculan dari berbagai kalangan terkait sikap pemerintah yang dianggap sangat sembrono.