Ahad 05 Apr 2015 23:04 WIB
Golkar Pecah

Kubu Agung: Putusan Sela Urusan Menkumham dengan Ical

Rep: C23/ Red: Djibril Muhammad
Wapres JK bersama Agung Laksono dan Surya Paloh.
Foto: Antara
Wapres JK bersama Agung Laksono dan Surya Paloh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Parti Golkar versi kubu Agung Laksono, Leo Nababan, menjelaskan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak lagi melibatkan Partai Golkar versi Munas Ancol.

Proses hukum itu, kata Nababan, terjadi antara Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) dengan kubu Aburizal Bakrie (Ical).

"Putusan sela itu tidak berpengaruh pada pihak Agung Laksono. Kami hanya menjadi intervensi di tengah dan standing position kami jelas, yaitu pihak yang sudah disahkan Menkumham," katanya kepada Republika, Ahad (5/4).

Hal ini, lanjut dia, juga membuktikan Partai Golkar kubu Agung Laksono yang berhak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Saya akan pastikan Komisi Pemilihan Umum akan menerima kepengurusan kami,"

kata Leo menegaskan.

Seperti diketahui, kisruh dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar memasuki babak baru. Hal itu dikarenakan PTUN memberikan putusan sela atas gugatan yang diajukan kubu Aburizal Bakrie.

Dalam putusan sela, PTUN memerintahkan agar menunda pelaksanaan SK Menkumham atas kepengurusan Agung Laksono. Dengan putusan itu, maka kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta tidak bisa melakukan tindakan apa-apa alias vakum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement