Ahad 05 Apr 2015 19:41 WIB

Yasonna: Putusan Sela PTUN Bikin Golkar di Pilkada Jadi Debatable

Rep: c14/ Red: Bilal Ramadhan
Menkumham Yasonna Laoly (kiri).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Menkumham Yasonna Laoly (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengadilan tata usaha negara (PTUN) mengeluarkan putusan sela terhadap surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan Partai Golkar. SK tersebut mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono, sehingga membuat kubu Aburizal Bakrie meradang.

Namun menurut Menkumham, Yasonna F Laoly, SK tersebut justru berpengaruh baik terhadap Partai Golkar secara keseluruhan. Apalagi, menjelang gelaran pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) mendatang.

"Kalau dari segi kepastian hukum, dengan keputusan saya, terlepas dari puas-tidak puas, itu menjadi jelas. Golkar bisa mengajukan calon Pilkada," kata Yasonna seusai menghadiri acara dialog di markas Taruna Merah Putih, Jakarta, Ahad (5/4).

Menurutnya dualisme kepengurusan yang terus dibiarkan hanya akan memecah belah partai tersebut. Sehingga, bukan tidak mungkin, para elite Partai Golkar nantinya justru sibuk saling menuding ketidakabsahan kubu lawannya di dalam partai, alih-alih mendulang suara rakyat dalam Pilkada.

Apalagi, jelasnya, adanya putusan sela dari PTUN justru semakin menambah ketidakpastian akhir dualisme ini. "Nah sebenarnya dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM itu, kejelasan Golkar memasuki Pilkada menjadi sangat jelas. Dengan sekarang ditunda, ya menjadi persoalan lagi. Menjadi debatable," kata dia.

Ditanya mengenai gugatan kubu Aburizal terkait dugaan pemalsuan dokumen Munas Ancol, Menkum HAM menegaskan, itu bukan urusan pemerintah. Dia hanya menekankan kembali, SK tersebut didasarkan pada UU tentang Partai Politik, yang menyebut perselisihan terkait kepengurusan sebuah partai politik, mesti diselesaikan dalam mahkamah partai tersebut.

"Itu kan dibuktikan aja di pengadilan. Itu satu. Yang kedua, Mahkamah Partai pastinya memeriksa keabsahan dokumennya, pelaksanaan munasnya. Pastilah," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement