Ahad 05 Apr 2015 13:09 WIB
WNI Gabung ISIS

Pemblokiran Situs, Negara Dinilai Langgar Kebebasan Pers dan UU ITE

Rep: Agus Raharjo/ Red: Agung Sasongko
Ini daftar 19 situs yang dianggap radikal.
Ini daftar 19 situs yang dianggap radikal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR RI menjadwalkan akan meminta penjelasan pada pemerintah terkait pemblokiran puluhan situs Islam secara sepihak. DPR sudah meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Kepala BNPT pada Rabu (8/4) pekan depan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais mengatakan, pemerintah telah melanggar Undang-Undang Kebebasan Pers dan UU ITE dengan tindakan itu. Pasalnya, pemblokiran tidak didasarkan pada putusan hukum yang jelas. Tidak ada proses peradilan dalam pemblokiran ini.

Menurut Hanafi, persoalan pemblokiran situs-situs Islam oleh pemerintah ini bukan masalah sosial antar kelompok. Namun lebih pada persoalan antara Negara melawan masyarakatnya sendiri. Karena Negara bertindak sewenang-wenang.

"Ini pelanggaran Negara terhadap rakyatnya sendiri," kata dia pada ROL, Ahad (5/4).

Tindakan sewenang-wenang pemerintah ini dapat berdampak buruk bagi citra pemerintah sendiri. Terlebih ini menjadi bahaya yang besar pada kebebasan pers di Indonesia. Ditakutkan, tindakan pemerintah ini akan merembet pada persoalan lain. Yaitu, dengan tindakan sepihak, mengancam masyarakat yang tidak sejalan dengan pemerintah.

"Bisa berkembang jadi ancaman untuk siapapun masyarakat sipil yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan rezim," tegas Hanafi.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, komisi I DPR sudah meminta pemerintah mencabut blokir situs-situs Islam itu secara verbal. Sikap resmi komisi I dan DPR akan disampaikan setelah komisi I mendengar penjelasan dari pemerintah dan pihak terkait atas pemblokiran situs-situs ini.

"Komisi I pasti akan bersikap jika jawaban pemerintah tidak memuaskan, sikapnya apa, tunggu saja tanggal mainnya," kata Hanafi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement