REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sudah meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk mencabut blokir terhadap situs-situs Islam yang dituding radikal. Menurut wakil ketua komisi I, Hanafi Rais, permintaan pencabutan blokir sudah disampaikan secara verbal ke pemerintah pasca menerima audiensi pemilik situs yang diblokir.
Hanafi mengatakan, Komisi I telah memberi deadline pencabutan blokir itu sampai ada kepastian hukum yang pasti. Namun, permintaan resmi secara tertulis baru akam dilayangkan DPR RI setelah melihat hasil pertemuan Komisi I dengan Menteri Kemkominfo dan Kepala BNPT, Rabu (8/4) nanti.
"Secara verbal sudah, secara tertulis kita lihat hasil raker dengan beliau (menkominfo) dan BNPT besok Rabu ya," kata Hanafi pada Republika, Ahad (5/4).
Tengah pekan kemarin, Komisi I DPR RI menerima audiensi dengan pemilik situs-situs yang diblokir pemerintah. Pemblokiran situs-situs Islam itu sendiri dilakukan Kemkominfo atas permintaan BNPT karena situs-situs yang diblokir dinilai menyebarkan paham radikal ke masyarakat. Namun, menurut Hanafi, apa yang dilakukan Kemkominfo sudah melanggar Undang-Undang Pers.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, pemerintah telah melanggar UU Pers pasal 2 dan 4 tentang kemerdekaan pers dan UU ITE. Pasalnya pemerintah bertindak tanpa dasar hukum yang jelas.
"Pemerintah bertindak tanpa ada gugatan hukum dan proses peradilan sebelumnya,"tegas dia.
Komisi I DPR sudah menjadwalkan untuk meminta penjelasan pada Menteri Kemkominfo Rudiantara dan Kepala BNPT terkait pemblokiran sepihak ini. Akibat tindakan sepihak pemerintah ini, 22 situs Islam tidak dapat diakses kembali.