Ahad 05 Apr 2015 12:26 WIB
Situs Islam Diblokir

Din Ingin Pemblokiran Situs Islam Dicabut

Rep: c14/ Red: Damanhuri Zuhri
22 Situs Islam Diblokir
Foto: Mardiyah
22 Situs Islam Diblokir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 19 situs Islam atas usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Alasannya, menurut BNPT, ke-19 situs itu menyebarkan paham radikalisme keagamaan.

Polemik pun bermunculan di tengah masyarakat sehingga Kemenkominfo membentuk tim panel, yang keanggotaannya terdiri atas sejumlah tokoh masyarakat. Salah satu tokoh yang dimintai kesediaan menjadi anggota tim panel adalah Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Menurut Din, rencana pembentukan tim panel sebenarnya sudah dimunculkan sejak satu bulan yang lalu. Kata Din, Menteri Kominfo Rudiantara pernah meminta kesediaannya sebagai tokoh Muslim untuk masuk ke dalam tim itu.

Tim panel ini, jelas Din, merupakan pemberi pertimbangan kepada Menkominfo terkait materi siaran dan penyiaran di Indonesia.

“Namun ternyata, tak kunjung direalisasikan. Baru dua hari yang lalu, Pak Menteri mohon waktu untuk rapat hari Senin (6/4). Tapi sampai sekarang, saya belum menerima SK (Surat Keputusan) apa pun tentang pengangkatan panel itu,” ujar Din Syamsuddin saat dihubungi Republika, Ahad (5/4) di Jakarta.

Selain itu, tutur Din, Menteri Rudiantara sendiri memastikan, pemblokiran atas ke-19 media Islam tersebut belum melalui mekanisme yang wajar.

Menurut Din, dalam sebuah kunjungan di Makassar, Sulawesi Selatan, Menteri Rudiantara pernah menyatakan, pemblokiran itu sesungguhnya belum final. “Saya bilang, itu bagaimana, Pak Menteri. Belum final kok sudah dieksekusi?” ucap Din.

Karenanya, Din menyambut baik pembentukan tim panel ini, meskipun baru disampaikan secara lisan oleh Menteri Rudiantara. Din menginginkan agar tim panel ini tidak hanya dibentuk sebagai reaksi terhadap polemik pemblokiran ke-19 situs Islam tersebut.

Namun juga terkait aduan atas konten-konten negatif lainnya, baik aduan dari masyarakat umum maupun lembaga-lembaga negara. “Agar tim panel ini bukan hanya soal situs-situs itu saja, tapi juga termasuk pronografi dan lain sebagainya,” ujar Din.

Din menegaskan sejak awal tidak setuju dengan pemblokiran terhadap ke-19 situs Islam tersebut. Sebab, kata Din, pemblokiran itu terjadi secara serta-merta dan tidak melalui mekanisme hukum sebelumnya, baik itu pengadilan maupun pelibatan Dewan Pers. Lantaran itu, Din menginginkan agar Kemenkominfo bersedia mencabut status terblokir atas ke-19 situs Islam itu.

“Karena itu gegabah, salah kaprah, gebyah-uyah, dan tidak melalui proses hukum dan Dewan Pers, seyogianya (ke-19 situs Islam) itu dihidupkan kembali,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement