Sabtu 04 Apr 2015 06:57 WIB

Fadli Zon: Situasi tak Normal, Surat Agung Laksono tak Akan Dibacakan

Ketua DPR Setya Novanto (tengah) menyimak pembacaan putusan sela PTUN dari Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie Idrus Marham (kedua kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (ketiga kiri), Fachri Hamzah (ketiga kanan), Ketua Fraksi P.Golkar DPR Ade K
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) menyimak pembacaan putusan sela PTUN dari Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie Idrus Marham (kedua kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (ketiga kiri), Fachri Hamzah (ketiga kanan), Ketua Fraksi P.Golkar DPR Ade K

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra Fadli Zon kembali menekankan bahwa surat pergantian susunan Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono tidak akan dibacakan oleh Pimpinan DPR RI.

"Kita itu (pimpinan dewan) dapat surat cukup banyak dari kedua belah pihak (kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie). Kita sepakat tidak membacakan dari pihak manapun, status quo jadinya," jelas Fadli Zon seusai menghadiri pertemuan rutin petinggi partai Koalisi Merah Putih (KMP) di Gedung Bakrie Tower, Jakarta, Jumat (3/4) malam.

Fadli Zon mengatakan umumnya setiap surat yang masuk ke pimpinan DPR RI terkait anggota dewan akan dibacakan pimpinan DPR RI dalam sidang paripurna. Namun surat terkait Golkar tidak dibacakan karena situasi tidak normal.

"Aturan sudah jelas, ada surat masuk dibacakan dalam paripurna, kalau dalam keadaan normal. Ini kan keadaaan tidak normal, apalagi ada putusan sela PTUN," kata Fadli Zon.

Lebih jauh Fadli Zon meminta Agung Laksono tidak menyebut pimpinan DPR RI sebagai pembuat masalah. Menurut Fadli, kubu Agung lah yang justru menyebabkan masalah terjadi.

"Saya belum baca pernyataan dia (Agung) menyebut pimpinan dewan troublemaker. Kalau benar bilang begitu, ya justru dia yang troublemaker. Dia jangan ngomong seperti itu lah," jelas Fadli Zon.

Sebelumnya kubu Agung Laksono telah mengirimkan surat pemberitahuan perombakan Fraksi Partai Golkar kepada pimpinan DPR RI tertanggal 23 Maret 2015, namun surat itu tidak kunjung dibacakan dalam sidang paripurna.

Agung Laksono meminta pimpinan dewan bertindak sebagai penyelesai masalah (problem solver) bukan pembuat masalah (trouble maker).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement