REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan memulangkan 319 anak buah kapal asing yang selama ini bekerja di PT Pusaka Benjina Resource (PBD) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
"Malam ini ratusan ABK dari sejumlah negara itu dikembalikan dengan menggunakan enam kapal ikan," kata Kepala PSDKP Tual, Muchtar A. Pi yamg dihubungi dari Ambon, Jumat (3/4) malam.
Masing-masing ABK ini terdiri dari 253 orang berkebangsaan Burma, delapan orang asal Laos, serta 58 ABK berkebangsaan Kamboja.
"Ratusan ABK asing yang diangkut dengan kapal ikan ini sudah bertolak dari pelabuhan Benjina dan dikawal Kapal Patroli (KP) Hiu Macan 04 serta KRI Pulau Rengat 711 milik TNI Angkatan Laut menuju Ambon," katanya.
Pemulangan ratusan ABK asing dari Benjina oleh PSDKP ini terkait erat dengan pemberitaan media asing yang menyebutkan adanya perbudakan sehingga Duta Besar Thailand untuk Indonesia, H.E Paskorm Siriyaphan bersama Wakil Kepala Kepolisian negara berjuluk Gajah Putih tersebut, Letjen Siridchai Anakeveing ke Dobo guna melakukan investigasi.
Turut dalam kunjungan kerja serta investigasi tersebut, rombongan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Jadi Dirjen PSDKP malam ini telah memberangkatkan seluruh ABK asing dengan enam kapal ikan dari pelabuhan perikanan Benjina untuk selanjutnya diproses pemulangan mereka ke negara asal," katanya.
Munculnya kasus tersebut berawal dari pemberitaan kantor berita Associated Press edisi 25 Maret 2015 "Was Your Seafood Caught By Slaves" yang mengungkap adanya perbudakan sehingga Dubes Thailand untuk Indonesia Siriyaphan bersama Wakil Kepala Kepolisian Letjen Siridchai Anakeveing berkunjung ke Ambon dan Dobo serta Benjina guna melakukan investigasi.
Ikan asal Benjina diekspor ke luar negeri termasuk Amerika Serikat namun dikerjakan oleh ABK asing di PT. PBR yang menjadi korban perbudakan, sehingga media Amerika mengangkat persoalan ini.